Essay Solusi win-win solution hubungan manajemen dan employee
SOLUSI WIN-WIN SOLUTION HUBUNGAN
MANAJEMEN DAN EMPLOYEE MENGHADAPI DAMPAK PANDEMI COVID-19 DAN HARI BURUH
Sumber
daya manusia menjadi unsur penggerak paling penting untuk membentuk sebuah
organisasi untuk mencapai tujuan dan kelangsungan hidup sebuah perusahaan yang
ditentukan oleh keberhasilan perusahaan. Tercapainya keberhasilan tentu
diperlukannya manajamen yang baik dan benar dalam mengelola sumber daya dan
mempertahankan daya saing. Manajemen kinerja merupakan cara bagaimana suatu
perusahaan mengelola sumber daya agar bekerja secara optimal dan tercapainya
tujuan. Pengelolaan manajemen kinerja secara langsung dapat mempengaruhi
karyawan, unit kerja, dan seluruh kinerja perusahaan. Menghadapi dampak pandemi
Covid-19 yang secara tidak langsung mempengaruhi kondisi perekonomian dunia
melalui terjadinya penurunan permintaan terhadap suatu penjualan dan semakin
sulitnya permintaan bahan pembantu untuk proses produksi. Berdasarkan hal
tersebut perlunya antisipasi terjadinya penurunan permintaan yang mengakibatkan
harga suatu komoditas dan barang menjadi menurun akibat dampak dari penurunan
pendapatan para pekerja. Perekonomian Indonesia yang masih bergantung terhadap
komoditas dan tambang menyebabkan para pengusaha di Indonesia tidak dapat
mempertahankan perusahaannya hanya dengan meningkatkan investasi. Selain itu,
dampak lain dari pandemi yaitu dengan adanya pembatasan dan isolasasi aktivitas
sehingga produksi tidak dapat berjalan lancar terutama untuk industri yang
membutuhkan bahan baku dari dalam negeri maupun luar negeri dan membutuhkan
banyaknya tenaga kerja. Masalah ini bila tidak ditangani dengan baik akan
berakibat cukup serius bagi keungan perusahaan, sehingga untuk keberlanjutan
suatu perusahaan perlunya pelaksanaan manajemen perusahaan terutama dalam
manajemen kinerja yang harus diatur secara dinamis dengan sistem yang lebih
luas.
Krisis perusahaan seringkali
berakibat fatal sehingga tidak sedikit suatu perusahaan bersusah payah dalam
mempertahankan dan menghindari krisis dengan melakukukan pengelolaan yang baik.
Kondisi krisis suatu perusahaan dapat dihindari dan tidak dapat dihindari, hal
tersebut bergantung terhadap bagaimana perusahaan menghadapi. Kekrisian dapat
terjadi secara tidak terduga meskipun terdapat krisis yang dapat diantisipasi
sebelumnya dengan melihat faktor penyebabnya. Antisipasi dalam menindaklanjuti
suatu usaha untuk keberlanjutan suatu perusahaan diperlukan penanganan yang
tepat agar bisnis tetap bertahan yaitu dengan melakukan manajemen krisis. Manajemen
krisis pada prinsipnya didasarkan dengan bagaimana menghadapi krisis yang
mempengaruhi pengambilan keputusan dan pemantauan perkembangan perusahaan.
Manajemen tersebut bertanggung jawab dalam mencari solusi untuk pemecahan
masalah. Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam manajemen krisis adalah
melakukan identifikasi, analisis, isolasi, pemilihan strategi, dan program pengendalian.
Pemilihan strategi untuk menangani kasus perlu kita ketahui terbagi menjadi
strategi defensif, strategi adaptif, dan strategi dinamis. Strategi defensif
adalah strategi pertahanan yang bertujuan untuk melindungi status quo
perusahaan dengan cara melakukan penguluran waktu, menunda produksi agar dapat
terus membentengi perusahaan. Strategi adaptif adalah jenis strategi dengan
melakukan penyesuaian terhadap lingkungan baru dengan penilaian berupa
bagaimana dan sejauh mana strategi adaptif berlangsung secara alami. Strategi
ini dalam bisnis dan pemasaran umumnya lebih konsisten terhadap tujuan awal.
Langkah yang diambil adalah dengan mengubah kebijakan, modifikasi operasional,
kompromi, dan peluncuran citra. Strategi dinamis adalah manajemen strategi dengan
menekankan kemampuan adaptasi perusahaan terhadap lingkungan yang cepat berubah
sehingga strategi ini sedikit bersifat makro dan mengakibatkan perubahan
karakter perusahaan dengan langkah merger dan akusisi, investasi baru,
penjualan saham, peluncuran program baru dan menarik peredaran produk lama,
perluasan kekuasaan, dan menumbuhkan informasi baru (Kadirya 2012). Pengaruh
dari dampak pandemi Covid-19 perlunya analisis terhadap produktivitas suatu
perusahaan dengan mengatur manajemen krisis yang berdampak pada kinerja
karyawan dan proses produksi perusahaan.
Langkah solutif dalam manajemen
kinerja karyawan
Rendahnya
produktivitas dalam pengembangan suatu perusahaan untuk peningkatan kinerja
secara signifikan tersebut adalah dengan memperhatikan aspek human capital yang bertujuan agar para
karyawan tetap loyal dan membangun sifat emosional terhadap ketertarikan pekerjaannya
agar terus mendedikasikan dirinya untuk pekerjaan. Work engagement merupakan keterlekatan kerja dengan dipengaruhi
oleh berbagai faktor seperti kompetensi, kompensasi, dan kepuasan kerja.
Perusahaan dapat memberikan kompetensi pekerjaan untuk karyawannya sekaligus
melakukan observasi dan mengukur perilaku yang memuat dari bagian pekerjaan.
Kompetensi menjadi faktor yang dipercaya sebagai kunci penentu untuk menghasilkan
kinerja karyawan menjadi baik. Menghadapi persoalan menurunnya produktivitas akibat
pandemi, solusi pemberian kompensasi bukan menjadi faktor yang perlu
diperhatikan, namun sebagai pengusaha untuk menghadapi keadaan seperti ini
hanya perlu memperhatikan tingkat kompetensi dan kepuasan kerja para karyawan.
Kompensasi saat ini bukan menjadi hal utama, karena seseorang masih dapat
bekerja meski dibatasi sehingga tidak perlu melakukan pembalasan jasa yang
diberikan secara langsung maupun tidak langsung atas kinerja. Hal tersebut
dikarenakan kompensasi belum dapat memadai untuk membangun work engagement dalam menghadapi persoalan tersebut. Hasil dari work engagement berkaitan erat dengan evaluasi karyawan terhadap kepuasan
kerja. Kepuasan kerja menjadi hal penting selain kompetensi karena dapat
mempengaruhi fungsi-fungsi perusahaan yang mempengaruhi keberhasilan suatu
organisasi ditengah kondisi saat ini (Utami & Sukmawati 2018).
Berbicara
persoalan yang dihadapai oleh semua organisasi secara konsisten, untuk
menghadapi persoalan ini diperlukannya kunci keberhasilan untuk tetap
tercapainya visi dan misi secara optimal dengan memberikan konsistensi sendiri
bagi keterlekatan pegawai tentang bagaimana kondisi hubungan perusahaan secara
internal dan eksternal untuk menghadapi pandemi Covid-19. Maka perusahaan tetap
harus memiliki motivasi untuk berusaha menguatkan pegawai agar tetap terus
memberikan tenaga, waktu, dan kompetensi terhadap pekerjaannya. Keadaan saat
ini menuntut perusahaan agar dapat menyesuaikan melalui lingkungan kerja. Hal
ini tentu menjadi tantangan bagi para pemimpin untuk terus meningkatkan
keterlekatan pegawainya mengingat kontribusi setiap pegawai memiliki
karakteristik dan perbedaan. Reaksi yang harus dibangun oleh perusahaan untuk
menjaga kualitas kehidupan kerja dan kepuasan kerja pegawai adalah dengan
memberikan quality of work life untuk
pegawainya (Nurheni et al. 2019). Quality of Work Life (QWL) merupakan
salah satu upaya untuk tetap terus menghasilkan karyawan agar berkinerja lebih
sehingga akan tercapainya kepuasan diri, menjadikan lingkungan kerja yang
optimal dan tingginya tingkat produktivitas. Pengukuran tingkat kepuasan
karyawan dibagi menjadi beberapa faktor yaitu melalui partisipasi, pengembangan
karir, penyelesaian masalah, dan komunikasi (Kartika & Maarif 2011).
Pengaruh positif dari quality of work
life untuk pegawai dapat menunjukkan tingkat kepuasan melalui rasa puas,
senang, dan bahagia terhadap pekerjaan ditengah pandemi Covid-19. Selain itu,
perusahaan tetap memberikan kesempatan yang sama untuk pegawainya di masa depan
sehingga dengan ini manajemen kinerja pegawai dapat diatasi melalui peningkatan
hubungan kerja sama antar rekan, pencegahan terjadi konflik berdasarkan
peraturan dan hukum yang berlaku untuk tetap mempertahankan peningkatan
pelayanan dan kualitas produk yang akan dihasilkan suatu perusahaan (Nurheni et al. 2019).
Langkah solutif dalam stabilisasi
perusahaan
Manusia
sebagai aset penting dalam menggerakan suatu organisasi baik secara langsung
maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi citra perusahaan dari segi
efektivitas dan efisiensi. Sumberdaya manusia yang dituntut memahami dan
mengelola perusahaan yang baik untuk tercapainya tujuan perusahaan dengan
mempertahankan karyawan yang berkualitas tentunya membutuhkan investasi, waktu,
tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Stabilitas suatu perusahaan yang perlu
dijaga dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 sebagai langka solutifnya
adalah pengangguran. Pengangguran menjadi hal yang darurat untuk mengatasi
keberlanjutan suatu usaha. Namun perlu diperhatikan dalam mengambil langkah
dalam penggangguran. Langkah solutif diantaranya dengan melakukan dialog sosial
antar pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk bersama gotong royong dalam
menyepak terjang permasalahan pekerjaan dengan tujuan menghasilkan jaring
pengaman anggaran. Kebijakan ILO merupakan salah satu cara perusahaan dalam
mengatasi permasalahan pekerjaan. Prinsip yang diterapkan dari kebijakan ILO
meliputi peraturan ketenagakerjaan internasional di bidang kebijakan umum,
promosi dan keamanan kerja, kesempatan dan perlakuan yang adil, pelatihan, upah
dan tunjangan, usia minimum, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan
industrial. Kebijakan tersebut dengan demikian telah menyediakan panduan yang
lebih rinci terkait hubungan masalah ketenagakerjaan dan gambaran lainnya
tentang bagaimana perusahaan mengoptimalkan kontribusi positif dengan pekerja
dan masyarakat serta mengurangi dampak negatif lainnya (ILO 2009). Himbauan
untuk pengusaha sebelum melakukan tindakan lebih lanjut hendaknya perlu
didialogkan terlebih dahulu, dibuka secara transparan dan tetap mendengarkan
harapan para pekerja sehingga tidak menimbulkan kerusuhan lainnya. Hal ini
menunjukkan seberapa pentingnya dialog dan komunikasi untuk tetap membangun
hubungan kerja yang baik. Sebelum mengambil langkah PHK sebagai upaya akhir,
perusahaan dapat menggunakan langkah-langkah alternatif seperti pengurangan
upah untuk pegawai yang memiliki jabatan tinggi, mengurangi shift kerja,
membatasi kerja lembur, pengurangan jam atau hari kerja, dan meliburkan atau
merumahkan secara bergilir baik bersifat parsial maupun permanen. Sisi lain
dalam menghadapi persoalan pelik bagi perusahaan yang mengharuskan menutup
perusahaan karena tidak adanya pemasukan, tentu menjadi masalah bagi pekerja
yang harus dirumahkan atau PHK. Perusahaan dalam melakukan pembatasan kegiatan
usaha bagi perusahaannya tidak sedikit untuk mencapai solusi tersebut hendaknya
perusahaan melakukan perubahan kebijakan perihal jumlah pembayaran upah pekerja
dan membuat kesepakatan terbaru antar pengusaha dan pekerja terkait perjanjian,
hak, dan kewajiban pekerja di kondisi sekarang. Pembatasan pekerjaan memberikan
efek terhadap keuangan perusahaan yang mengharuskan menggunakan anggaran modal
kerja maupun anggaran cadangan perusahaan untuk membayar upah. Apabila solusi
tersebut belum menjadi kunci masalah saat ini maka untuk menindaklanjuti
keberlanjutan penyelesaian masalah perusahaan diperlukannya mediator untuk
memberikan anjuran secara tertulis dan harus cukup adil bagi keduanya yang
mengharuskan penutupan perusahaan sesuai peraturan perundangan.
Win-win
solution antar pengusaha dan pekerja
Hubungan
pekerjaan antar pengusaha dan pekerja pada awalnya didasarkan oleh sebuah
perjanjian kerja yang menyangkut unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan
antar pengusaha dan pekerja tidak selamanya berjalan dengan baik dan sejalan.
Sehingga perbedaan persepsi dapat menyebabkan perselisihan bagi hubungan
perusahaan. Pemutusan hubungan kerja disebutkan pada pasal 1 angka 25 UU No. 13
Tahun 2003. Pemutusan kerja merupakan hal yang tidak diharapkan oleh pekerja
karena memberikan dampak psycologis
financiil. Pengusaha dalam menghadapi PHK harus tetap menjalin hubungan
baik dengan pekerjanya. Win-win solution
bagi keduanya tentu perlu dilakukan negosiasi yang didasarkan dengan persoalan
yang telah terjadi, tentu persoalan tersebut harus dirumuskan dan diselesaikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga keduanya dapat menciptakan
suasana yang lebih tenang, tertib dan terwujudnya penyelesaian yang sama-sama
efektif, efisien, dan adil antara kedua belah pihak, sehingga dengan demikian
permasalahan ketenagakerjaan terselesaikan dengan baik. Menyangkut hubungan
industrial terhadap langkah PHK, dalam penyelesaiannya diwajibkan untuk
mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartid terlebih dahulu.
Perundingan tersebut berupa musyawarah antar pekerja dan pengusaha. Apabila
hasil perundingan tidak menghasilkan kesepakatan bersama, maka salah satu pihak
atau kedua pihak hendaknya mencatat persoalan menuju instansi yang bersangkutan
terkait tanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Mediasi merupakan salah satu
cara dalam penyelesaian perselisihan hubungan pekerjaan yang tertera pada pasal
1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2004. Apabila penyelesaian masalah dari persoalan
perusahaan di tengah pandemi ini harus mengambil langkah akhir PHK maka melalui
mediasi harus memberikan anjuran secara tertulis kepada kedua belah pihak untuk
menyelesaikan perselisihan terkait hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja,
dan antar pekerja dalam suatu perusahaan. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003
menjelaskan tentang penegasan ketenagakerjaan bahwa dalam pemutusan hubungan
kerja maka pengusaha diwajibkan membayar hak-hak yang seharusnya diterima oleh
pekerja meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti
rugi sebagai pengganti istirahat tahunan, biaya perjalanan, fasilitas rumah,
dan lain-lainnya. PHK terhadap pekerja ditengah pandemi dapat diatasi oleh
perusahaan dengan mengacu pada Pasal 163 dan 165 No.13 Tahun 2003 bahwa
pengusaha dapat merubah status, penggabungan, peleburan, dan perubahan
kepemilikan perusahaan, selanjutnya perusahaan dapat mengambil kebijakan dengan
menutup perusahaan yang disebabkan oleh keadaan yang memaksa, atau perusahaan
dapat melakukan efisiensi pekerja (Mufida et
al. 2018).
Aksi hari buruh hadapi ancaman
gelombang PHK
Banyaknya
perusahaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 telah menambah jumlah pengangguran
para pekerja sebagai keputusan sejumlah perusahaan dengan cara merumahkan
pekerja di tengah krisis Covid-19. Pencegahan terjadinya PHK hendaknya telah
diberikan stimulus oleh pemerintah sebagai upaya penyelamatan, stimulus ekonomi
dan menyentuh sektor yang telah terdampak. Hadapi aksi hari buruh yang bertepat
pada tanggal 1 Mei 2020 sebagai hari
perayaan keberhasilan dan andil para pekerja dan buruh untuk kemajuan
perekonomian dan sosial di seluruh dunia. Kalangan buruh yang beralibi tetap
melakukan aksi massa di tengah pandemi Covid-19 dengan harapan bisa menyadarkan
pejabat terkait pembatalan atau penundaan rencana omnibus law setidaknya sampai
pandemi selesai. Selain itu, hal penting lainnya adalah mengatasi aksi tuntutan
yang berkaitan dengan ancaman gelombang PHK dan peliburan buruh. Adapun
tuntutan buruh untuk tetap mendapatkan upah dan memberikan THR secara penuh.
Kondisi sekarang menjadikan persoalan, tentunya untuk berbagai perusahaan kecil
maupun perusahaan besar dalam menghadapi tuntutan sebagaimana yang dilontarkan
untuk kondisi normal. Dampak Covid-19 tentu memberikan dampak yang luar biasa
terutama untuk kesejahteraan masyakat. Mempertahankan perusahaan agar tetap
berada di garis terdepan, maka perusahaan hendaknya memberikan apresiasi atas
jasa para buruh karena hak para buruh wajib dipenuhi sesuai dengan peraturan
undang-undang. Para pengusaha hendaknya tidak memanfaatkan kondisi sekarang
terhadap masih lemahnya pekerja di Indonesia dengan rendahnya produktifitas
yang nantinya dapat merugikan perusahaan di masa mendatang. Langkah solutif
yang seharusnya dibangun oleh pengusaha sebagai antisipasi maupun mengatasi
persoalan yang besar hendaknya perusahaan tetap menyinergikan pekerja dalam
pembenahan sektor ketenagakerjaan menjadi damai.
Solusi
yang dikembangkan untuk menciptakan keadaan yang kondusif bagi karyawan yaitu
dengan spiritualitas. Dampak dari pembatasan dan isolasi dunia pekerjaan
mempengaruhi rendahnya keterlekatan kerja yang menimbulkan pengaruh negatif
terhadap kesehatan fisik karyawan yang meliputi stres, frustasi, kejengkelan
dan marah sehingga membuat suasana menjadi tidak menyenangkan, tidak menantang,
dan tidak menarik untuk bekerja. Manajemen krisis yang harus ditangani dengan
baik memberikan sumbangan efektif dengan membuat kebijakan baru perihal
pengaruh profitabilitas, produktifitas, turnover,
dan kualitas kerja. Oleh karena itu, kebutuhan spiritual harus didorong
dengan meningkatkan hubungan internalisasi dengan karyawan tentang arti
pekerjaan dan pentingnya memberi pengertian terhadap tindakan yang diambil
untuk menghadapi persoalan dari dampak pandemi Covid-19 bagi perusahaan.
Kebutuhan spiritualitas memiliki hubungan yang positif terhadap tingkat kepuasan
intrinsik, ekstrinsik, dan keseluruhan kerja. Kebutuhan spiritualitas hendaknya
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan psikologis dan spiritual yang menjelaskan
kepuasan dan kepenuhan hidup yang harus diupayakan oleh perusahaan untuk
menciptakan lingkungan menjadi kondusif sehingga tidak menyalahkan diri sendiri
dan orang lain dalam menghadapi kebijakan akhir suatu perusahaan, sehingga
karyawan dapat menghadapi situasi pekerjaan menjadi lebih tenang dalam
menjalani kehidupan serta memberikan sedikit kepuasan. Membangun spiritualitas
kerja memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keterlekatan pekerjaan bahwa
apabila tingkat spiritualitas karyawan semakin tinggi memberikan manfaat lebih
untuk pekerja dan organisasi tempat bekerjanya. Spiritualitas memberikan usaha
yang lebih efektif dan efisien untuk beberapa peran seperti menyejahterakan
karyawan dan kualitas hidup, serta membentuk nilai dan arti pekerjaan (Janah et al. 2017). Menghadapi hari buruh yang
setiap tahunnya diadakan, tahun ini menjadi hari buruh yang paling tenang.
Perumusan persoalan kebijakan ketenagakerjaan akibat dampak Covid-19 seharusnya
memberikan kekuatan untuk tetap terus membangun solidaritas, saling membantu,
merekatkan hubungan sesama untuk bersama-sama menghadapi pesoalan pelik yang
dihadapi pekerja dan pengusaha.
DAFTAR PUSTAKA
ILO.
2009. Prinsip-Prinsip Ketenagakerjaan
Global Compact – Perserikatan Bangsa-Bangsa Panduan untuk Dunia Usaha.
Janah
N, Sukmawati A, Afendi FM. 2017. Pengaruh spiritualitas kerja terhadap
keterlekatan karyawan melalui kepuasan kerja pada UKM Kota Bogor. Jurnal Manajemen dan Organisasi. 8(2):
133-143.
Kadirya
A. 2012. Studi kasus pengelolaan krisis oleh Humas Bank Indonesia pasca
disahkannya undang-undang otoritas jasa keuangan. Jurnal Analisis Manajemen Krisis. 1-11.
Kartika
L, Maarif S. 2011. Analisis kepuasan kerja karyawan melalui faktor-faktor quality of work life (QWL) pada PT.
Pertamina (Persero) Perkapalan. Jurnal
Manajemen dan Organisasi. 2(1): 41-53.
Mufida
AS, Damayanti MR, Prastyo R. 2018. Efektivitas mediasi sebagai upaya
penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (Studi pada CV. Anugrah Jaya
Kab. Bangkalan). Jurnal Kompetensi. 12(2):
144-146.
Nurheni,
Sukmawati A, Dirdjosuparto S. 2019. Pengaruh
kualitas kehidupan kerja dan kepuasan kerja terhadap keterlekatan
pegawai generasi x dan generasi y pada PT. Yudhistira Ghalia Indonesia. Jurnal Aplikasi Manajemen dan Bisnis. 5(3):
419-429.
Utami
A, Sukmawati A. 2018. Pengaruh kompetensi terhadap kepuasan kerja dan work engagement karyawan UKM kluster
hasil pengolahan perikanan di Bogor. Jurnal
Manajemen dan Organisasi (JMO). 9(1): 10-21.
Komentar
Posting Komentar